Rahasia Bukan
Oleh Dahlan Iskanjpnn.com - Hukum melarang pengungkapan data pasien dan penyakitnya. Itulah bunyi teks di hukum positif.
Ada apa? Apa pula konteksnya?
Bolehkah kita menerjemahkan teks itu disesuaikan dengan konteksnya? Terutama di saat wabah virus Corona Covid-19 sudah menjadi pandemik? Bahkan seandainya masih tingkat epidemik sekalipun?
Saya membaca surat edaran dari Gereja Reformed Injili Indonesia Serpong. Dekat Jakarta. Yang beredar luas di medsos. Yang memberitahukan meninggalnya pimpinan kor gereja. Akibat Covid-19. Disebut nama lengkapnya.
Bagus sekali surat itu. Disebutkan ruang mana saja di gereja tersebut yang pernah disinggahi mendiang. Agar jemaat tahu dan hati-hati. Pihak gereja sendiri sudah melakukan pembersihan tempat-tempat tersebut sesuai dengan persyaratan kesehatan.
Saya juga menonton televisi soal Menteri Perhubungan yang terkena Covid-19. Juga tampilnya pasien No 1 dan No 2 di TV --setelah sembuh dari Covid-19.
Semua itu memberi pengaruh baik kepada publik.
Namun orang juga bisa bingung: mana yang harus dirahasiakan dan mana yang tidak. Bisa jadi yang tampil-tampil di TV itu memang sudah mengizinkan dirinya diungkap di publik.