Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 07:00 WIB
BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (8/8), Icha terbukti secara sah memalsukan dokumen dan dianggap melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Majelis hakim juga menjatuhkan Icha membayar biaya perkara kepada negara Rp 2.000. Merasa tak puas dengan putusan tersebut, terdakwa pemalsuan identitas ini langsung menangis dan meminta hakim meringankan kembali vonis yang dijatuhkannya. ”Sanksi kami anggap pantas dan memenuhi rasa keadilan,” kata ketua majelis hakim, Matauseja Erna kemarin.
Rahmat Sulistyo ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya Muhamad Umar melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Umar merasa ditipu setelah 6 bulan menikahi Rahmat, ternyata istrinya itu berjenis kelamin laki-laki.
cha mengatakan, ingin bebas dari segala tuduhan. Tapi dia mengaku menerima vonis dan tidak ingin banding. ”Saya menerima apapun keputusan majelis hakim,” ujarnya.
BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB