Rahudman-Eldin Dilantik 26 Juli
Rabu, 21 Juli 2010 – 02:17 WIB
Mengenai materi gugatan yang ditolak MK ini, Arteria Dahlan, kuasa hukum Sofyan-Nelly, begitu keluar ruang sidang, sambil jalan, bergumam,"sedih...sedih...." Dia mengaku sangat terkejut dengan putusan MK ini. Yang dia harapkan, MK membuat putusan seperti kasus Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan terbukti curang dan menetapkan satu pasang sisanya sebagai pemenang.
"Padahal, bukti-bukti untuk kasus Medan ini jauh lebih kuat dibanding kasus Kobar. Tapi kok putusannya berbeda 180 derajat?," ujar Arteria, yang juga menjadi pengacara dalam kasus Kobar.