'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'
Rabu, 22 Mei 2013 – 07:20 WIB
"Pak Rahudman memerintahkan saya untuk mencairkan uang TPAPD itu. Setelah saya cairkan dari bank, dananya diminta Pak Rahudman. Uangnya dipergunakan untuk perjalanan dinas. Lalu saya berikan secara cash. Saat itu pak Rahudman Harahap bilang, Saya mau berangkat ke Medan, jadi langsung saya kasi uangnya. Lantaran uang perjalanan dinas sudah habis, makanya uang TPAPD yang dipakai," ujar Amrin.
Dikatakan Amrin, pada Tahun 2005, terdakwa Rahudman Harahap juga memerintahkan dirinya agar mencairkan uang TPAPD sebesar Rp480 juta. "Sekda meminta segera uang nya dicairkan. Itu tahun 2005 awal. Lalu uang Rp480 juta itu dikasi ke Pak Rahudman, tapi bukti pertanggungjawabannya tidak ada. Memang APBD 2005 belum disahkan tapi uang sudah cair. Sebenarnya itu tidak boleh, tapi gak tau la saya Pak hakim," jelasnya.
Kemudian, katanya, tim Bawasda (Badan Pengawas Daerah) melakukan pemeriksaan kas pada November 2005.