Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'

Rabu, 22 Mei 2013 – 07:20 WIB
'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang' - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Amrin Tambunan, mantan Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) di Sekda Pemkab Tapsel Tahun 2004-2005 untuk terdakwa Rahudman Harahap mantan Sekda Pemkab Tapsel yang juga Wali Kota Medan non aktif.

Di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/5) majelis hakim yang diketuai Sugianto serta beranggotakan Kemas Djauhari dan SB Hutagalung, sempat menanyakan tempat tinggal Amrin Tambunan.

Dengan mimik wajah serius, Amrin mengaku saat ini tinggal di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan. "Saya sekarang tinggal di Rutan pak. Sudah lama saya nggak pulang dan tidak melihat keluarga saya," ujar Amrin disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Amrin Tambunan yang hari itu mengenakan kemeja dipadu celana berwarna hitam serta memakai sendal, memang sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Amrin Tambunan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Amrin Tambunan, mantan Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close