Rahudman Tunjuk Yusril Jadi Pengacara
Pengerahan puluhan personel Brimob dengan bersenjata lengkap, lanjutnya, juga menyalahi aturan. "Eksekusi itu kewenangan jaksa, bukan polisi," cetus Sabar.
Terkait kapan berkas PK akan diajukan ke MA, Sabar belum bisa memastikan. Dia mengatakan akan menanyakan dulu ke tim pengacara dari Ihza&Ihza yang menangani perkara ini.
Sementara, terkait kabar bahwa kantor Yusril juga menjadi pengacara PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK)di mana Rahudman sudah menjadi tersangkanya, Sabar belum bisa memberikan keterangan detil.
Sabar mengaku belum tahu apa benar kantor pengacara bosnya itu juga menangani perkara pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemko Medan itu. "Saya harus cek dulu. Tapi kalau benar, tidak ada masalah. Itu dua perkara yang berbeda. Kita profesional," cetusnya. (sam/rbb/jpnn)