Raja Al-Sultan Abdullah Sedih Pemerintah Malaysia Cabut Peraturan Darurat
"Yang Mulia juga menegaskan bahwa permohonan pencabutan semua Peraturan Darurat efektif 21 Juli 2021 yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa presentasi di DPR dan pernyataan kontradiktif dan menyesatkan di DPR, tidak hanya gagal menghormati prinsip supremasi hukum yang terkandung dalam Rukun Negara (dasar negara Malaysia)," katanya.
Fadil mengatakan pernyataan menteri tersebut telah meninggalkan fungsi dan kekuasaan Yang Mulia sebagai kepala negara sebagaimana diabadikan dalam Konstitusi Federal.
"Yang Mulia menyadari perlunya dia bertindak sesuai dengan nasihat Kabinet sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 (1) Konstitusi Federal," katanya.
Namun demikian, Yang Mulia berpandangan bahwa dia sebagai kepala negara berkewajiban memberikan nasehat dan teguran apabila terjadi tindakan inkonstitusional oleh pihak mana pun, terutama yang menjalankan fungsi dan kekuasaan Yang di-Pertuan Agong.
"Anggota DPR harus mengutamakan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat dan negara dalam sidang parlemen yang sedang berlangsung untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat dan negara selama krisis pandemi COVID-19," katanya.(Antara/jpnn)