Raja Copet Dibekuk Saat Beraksi
Kamis, 31 Mei 2012 – 08:17 WIB
Ia mengatakan, UA dan R kini mendekam di Mapolsekta Andir. Sedangkan, anak buah UA tengah dalam pengejaran petugas. Ia merasa puas karena pemimpinnya sudah tertangkap sehingga kini wilayah hukumnya sudah tidak terjadi laporan pencopetan handphone.
“Modus pelaku dengan cara membuang rokok sambil menepuk pundak korban dan memegang kaki korban. Untuk sementara pelaku diganjar pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan hukuman masa percobaan dengan kurungan lima tahun penjara,”ucapnya.
Semen tar itu, UA mengaku keahliannya itu didapat dari seorang guru yang ahli mencopet namun empat tahun lalu sudah almarhum. Sejak tahun 1990-an, sudah mulai beraksi di Jakarta tetapi belum terampil sehingga berguru.