Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Raja Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 22 Oktober 2014 – 16:45 WIB
Raja Dituntut 10 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya selama 10 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata Jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/10).

Elly menyatakan dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang berupaya memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan Syahrul adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Jaksa Elly menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau dengan mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiman dalam dakwaan kesatu alternatif pertama," ucap Jaksa Elly.

Dalam dakwaan kedua, Syahrul selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau telah disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News