Raja-Raja se-Nusantara Minta Kemendagri Batalkan Perda Daerah Ini
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah raja-raja se-Nusantara mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (16/9).
Mereka meminta pemerintah pusat segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang mengatur tentang Penataan Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa.
Aturan tersebut menetapkan bupati sebagai ketua lembaga adat. Padahal secara umum, ketua lembaga adat dijabat oleh garis keturunan raja.
"Kami mau mempelajari dulu dokumen yang diberikan, sambil pengacaranya juga jalan untuk tindakan lain yang dipersoalkan. Kemudian menunggu juga kerajaan bersurat ke gubernur untuk pembatalan. Nanti dilihat bagaimana sikap gubernur, bagaimana langkah gubernur," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, Jumat petang.
Menurut Soedarmo, Kemendagri tidak bisa buru-buru membatalkan perda dimaksud, karena harus mengkajinya secara mendalam terlebih dahulu.
Selain itu, sesuai kebijakan yang berlaku selama ini, pembatalan perda kabupaten/kota juga menjadi tanggungjawab gubernur terlebih dahulu.
"Ada mekanismenya, tidak bisa langsung (dibatalkan). Jadi kami lakukan kajian dulu dengan biro hukum dan Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,red). Kalau gubernur tidak bisa, maka pemerintah pusat yang turun. Kalau perdanya dilihat ada indikasi tidak sesuai dengan aturan soal lembaga adat, maka tentu mesti dievaluasi," ujar Soedarmo.
Saat ditanya berapa lama Kemendagri akan melakukan pengkajian, Soedarmo menargetkan sekitar dua sampai tiga minggu.