Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rakercab Peradi Jakpus: Advokat Harus Berintegritas dan Independen

Jumat, 22 Februari 2019 – 13:55 WIB
Rakercab Peradi Jakpus: Advokat Harus Berintegritas dan Independen - JPNN.COM
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) untuk menyusun program kerja lima tahun ke depan, Jumat (22/2/2019). Foto: Peradi Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) untuk menyusun program kerja lima tahun ke depan, Jumat (22/2/2019).

Rakercab tersebut mengangkat tema “Menuju Advokat yang Profesional, Berintegritas dan Bermartabat” ini dipimpin Ketua DPC Peradi Jakpus TM Simangunsong, didampingi Jimmy Stevanus Mboe, DR Syahnan Phalipi, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Andar Tua Manik dan Bendahara Panitia Eliza, serta dihadiri Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan, Sekretaris Jenderal Peradi Sugeng Teguh Santoso dan 50 pengurus DPC Peradi Jakpus.

Wakil Ketua DPC Peradi Jakpus sekaligus Ketua Panitia Rakercab Peradi Jakpus 2019, Anita Andrianie mengatakan Rakercab yang digelar pengurus Peradi Jakpus periode 2018-2023, yang dilantik pada 3 Agustus 2018, ini dalam rangka melaksanakan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi. 

“Rakercab ini juga akan menyepakati rekomendasi-rekomendasi khusus,” ujarnya.

Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan dalam amanatnya berpesan agar para advokat yang tergabung di dalam Peradi tetap menjaga profesionalitas, integritas dan independensinya, apalagi ini menjelang Pemilihan Umum Legislatif/Pemilihan Umum Presiden 2019 yang akan digelar serentak pada 17 April mendatang.

Rakercab Peradi Jakpus: Advokat Harus Berintegritas dan Independen

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat TM Mangunsong

“Independensi harus tetap dijaga agar advokat bisa bersikap profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Advokat, kata Mangunsong, adalah salah satu aparat penegak hukum di Indonesia di samping polisi, jaksa dan hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News