Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rakornas Jelang Pemilu 2019: Polri Beber Potensi Kerawanan

Kamis, 22 November 2018 – 16:56 WIB
Rakornas Jelang Pemilu 2019: Polri Beber Potensi Kerawanan - JPNN.COM
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen Soedarmo (kiri) di acara Rakornas Menghadapi Pemilu Serentak 2019. Foto: Humas Kemendagri

“Polri melakukan deteksi aksi setiap perkembangan politik yang berimplikasi terhadap stabilitas keamanan, melakukan pembentukan opini yang mendinginkan situasi dan galang kelompok kontra, yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lainnya, serta melakukan counter opini yang negatif /provokatif terhadap kelompok yang gunakan isu SARA sebagai isu sentral dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” jelasnya.

Anton juga beberkan langkah strategis lainnya yakni melakukan pemantauan terhadap setiap kondisi masyarakat yang dapat memicu konflik, terutama yang gunakan IT berbasis apilkasi (patroli cyber).

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo, membuka secara resmi Rakornas ini.

Dalam Sambutannya Hadi menegaskan mengenai pentingnya meningkatkan kualitas demokrasi, baik secara prosedural maupun substansial.

“Hasil review dari aspek kewaspadaan pada pelaksaan Pileg dan Pilpres Tahun 2014, serta 3 fase pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015, tahun 2017, dan tahun 2018 secara umum berjalan baik. Hal ini dapat dijadikan pengalaman dalam menyikapi Pemilu Serentak 2019 berjalan aman dan terkendali” ujarnya.

Hadi juga menyadari dari setiap gelaran Pemilu tidak terlepas dari dinamika dan persoalan yang tentunya harus cepat dan tepat diantisipasi, seperti persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), belum terpenuhinya target tingkat partisipasi pemilih, netralitas penyelenggara, peran petugas Pemilu di lapangan, dan juga ancaman berita hoax, politisasi SARA, money politik serta black campaign.

“Hal tersebut menjadi gambaran sekaligus bahan yang harus dievaluasi bersama dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu 2019,” kata hadi.

Dijelaskan juga amanat Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya pencapaian Pemilu yang demokratis. (jpnn)

Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Menghadapi Pemilu Serentak 2019.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News