Rakyat Dukung Penerapan Hukum Islam di Brunei Darussalam
Namun, keputusan pihak kesultanan untuk menerapkan syariat itu tidak dibuat dalam satu dua hari. Pihak kesultanan sudah mengajukan rencana implementasi syariat itu pada 1990-an.
Tetapi, entah karena alasan apa, hukuman tersebut tak kunjung diimplementasikan. Oktober tahun lalu ada pemberitahuan syariat diberlakukan. Namun, baru 1 Mei lalu hukum Islam secara resmi berlaku di Brunei Darussalam.
Sebelum syariat diterapkan, pihak kesultanan mengaku bahwa tingkat kejahatan di negeri tersebut meningkat tiga kali lipat pada 2000-2008. Pada 2012 ada kenaikan sebanyak 50 persen untuk pelaku penyalahgunaan obat.
Pihak kesultanan menganggap hal tersebut disebabkan pengaruh dari luar yang berasal dari internet. "Islam adalah antivirus untuk melawan globalisasi," tutur sultan.
Keputusan sultan yang telah memimpin selama 47 tahun itu didukung mayoritas etnis muslim Melayu yang merupakan 70 persen penduduk Brunei. Hanya sebagian kecil penduduk Melayu dan penduduk nonmuslim yang tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Penduduk nonmuslim di Brunei mencapai 15 persen dari keseluruhan jumlah penduduk yang hanya 420 ribu jiwa. Mayoritas adalah etnis Tionghoa yang beragama Kristen, Katolik, dan Buddha.
Warga nonmuslim memang patut waswas. Sebab, hukum Islam itu berlaku untuk umum. Termasuk untuk para pekerja di sektor perminyakan yang mayoritas berasal dari Filipina dan beragama Katolik.
Salah satu contoh penerapan hukum syariat pada warga nonmuslim adalah seluruh penduduk tidak boleh makan dan minum di tempat umum saat bulan puasa. Jika tidak, mereka akan didenda.