Rakyat Jogja Bentuk Satgas Penggagalan Pemilukada
Selasa, 28 Desember 2010 – 01:41 WIB
Sukiman menambahkan, undang-undang dibuat tentu untuk mengakomodasi kepentingan rakyat. Karenanya peraturan harus disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Undang-undang, lanjut Sukiman, tidak disusun hanya untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Jika itu terjadi maka justeru kesewenang-wenangan pemerintah yang bakal muncul.
“Jadi, Undang-Undang itu harus disusun secara jelas untuk kepentingan rakyat. Bukan semau gue,” sindirnya.
Apalagi jika pemerintah bakal menggelar pemilukada DIJ, maka pembahasan aturan baru akan dilakukan. Dan pembahasannya tentu saja harus melibatkan rakyat Jogjakarta. “Jika pemerintah menggelar pemilukada justru melanggar aturan karena tidak sesuai keinginan rakyat Jogjakarta,” ulasnya.