Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rakyat Terjerat Pinjol Ilegal, Mufti Anam Sentil BUMN Keuangan

Senin, 25 Oktober 2021 – 18:21 WIB
Rakyat Terjerat Pinjol Ilegal, Mufti Anam Sentil BUMN Keuangan - JPNN.COM
Mufti Anam menyebut kasus pinjol ilegal sebagai bentuk kegagalan BUMN jasa keuangan. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai bentuk kegagalan BUMN jasa keuangan dalam menghadirkan pembiayaan mudah dan murah untuk rakyat.

"Ini menyedihkan. Rakyat diteror seperti penjahat. Beberapa waktu sempat viral ada guru PAUD terjerat pinjol ilegal untuk biaya kuliah. Dia dikejar, diancam, diteror. Dengan bunga berbunga yang mencekik, beliau tidak sanggup lagi," kata Mufti, Senin (25/10).

Kasus pinjol ilegal ini juga mendapat atensi khusus Presiden Jokowi.

Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, terdapat 22.986 pengaduan masyarakat terkait pinjol sampai Agustus 2021, terdiri atas 9.421 kasus pelanggaran ringan/sedang dan 13.475 kasus pelanggaran berat.

Mufti menyebut maraknya kasus pinjol ilegal menunjukkan tidak optimalnya lembaga keuangan formal, termasuk milik BUMN, dalam membantu rakyat memperoleh akses pembiayaan.

"Apa direksi BUMN keuangan, baik bank maupun non-bank, yang gajinya setahun miliaran, tantiemnya miliaran, tidak terusik hati nuraninya? Seharusnya kan berpikir, wah rakyat terjerat pinjol ilegal, bagaimana kalau dibikin kredit yang mudah diakses, yang murah, yang bank tetap untung, tetapi rakyat tidak terjerat bunga mengerikan," tutur politisi dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo itu.

"Seharusnya BUMN keuangan malu, direksinya juga malu,” imbuh Mufti.

Dia meminta lembaga keuangan BUMN untuk lebih inovatif membikin skema pembiayaan yang murah untuk rakyat.

Mufti menyebut maraknya kasus pinjol ilegal menunjukkan tidak optimalnya lembaga keuangan formal, termasuk milik BUMN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News