Ramadan, BPIH Reguler Harus Lunas
Kemenag Sebut Presiden Segera Terbitkan Perpres BPIH RegulerSabtu, 14 Juli 2012 – 11:13 WIB
Masa perpanjangan pelunasan BPIH ini diambil untuk mengakomodasi potensi ada jamaah yang masih belum mampu menyediakan uang pelunasan. Jika sampai dua kali masa perpanjangan ada jamaah yang belum bisa melakukan pelunasan BPIH reguler, otomatis kursi akan ditarik dulu ke Kemenag pusat.
Selanjutnya kursi yang tidak terpenuhi tadi didistribusikan lagi ke daerah sekaligus dengan tambahan kuota haji pemberian kerjaan Arab Saudi. Awalnya pemerintah mengajukan tambahan kuota haji sebanyak 30 ribu. Tetapi merujuk pada pengalaman tahun lalu, usulan tambahan kuota haji yang terkabul hanya 10 ribu kursi.
Rata-rata jamaah haji yang akan berangkat tahun ini sudah membayar uang setoran awal sebesar Rp 25 juta. Dengan ketetapan biaya rata-rata BPIH reguler sebesar Rp 33,2 juta, berarti setiap jamaah harus menyediakan dana pelunasan sekitar Rp 8,2 juta.