Ramadan Bulan Baik, Semoga 3 Remaja Ini Cepat Insaf
jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tiga pengedar narkoba di tengah pandemi Covid-19 pada bulan Ramadan 1441 Hijriah, Senin (4/5).
Tiga tersangka pengedar narkoba ini dibekuk di dua TKP yang berbeda. Tersangka dengan inisial AP dibekuk di daerah Cigombong Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa dua plastik bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 gram.
Pengedar kedua inisial AR dan A kami bekuk di daerah Dramaga dengan barang bukti berupa sediaan farmasi berjenis obat-obatan 316 butir Trihexyphenidyl, 245 butir Heximer, 142 butir Tramadol juga uang tunai senilai Rp 600.000 dan empat unit telepon selular.
“Kami sangat menyayangkan sekali adanya peredaran narkoba di tengah pandemi ini dengan memanfaatkan bulan Ramadan, tetapi kami selalu berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal khususnya di Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Adapun pasal yang dikenakan pada para Tersangka ini yakni pasal 114 ayat (1),112(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun,” tukasnya. (all/radarbogor)