Ramadan Masih Bisa Berkaraoke tapi Tanpa LC
jpnn.com, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tak sepenuhnya melarang operasional tempat hiburan malam karaoke selama Ramadan. Sebab, pemerintah di Kota Militer itu hanya membatasi jam operasionalnya.
Selama Ramadan, tempat karaoke di Magelang bisa beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00. Kabag Humas Setda Kota Magelang Catur Sawahyo mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 556/748/340 tanggal 29 Mei 2017.
Menurut Catur, surat edaran itu merevisi ketentuan sebelumnya dalam SE bernomor 556/744/340 tanggal 24 Mei 2017. “Usaha karaoke pada Ramadan boleh buka jam 21.00-24.00,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Kedu.
Namun, Pemkot Magelang melarang tempat karaoke menyediakan pemandu lagu alias ladies companion (LC). “Tidak diizinkan ada pemandu lagu,” tegasnya.
Selain itu, tempat hiburan karaoke harus tutup H-2 sebelum Lebaran. “Boleh buka kembali seperti biasa setelah H+2 Lebaran,” sambungnya.(cr3/isk/jpg)