Ramadan, Perketat Blokir Situs Porno
Jumat, 23 Juli 2010 – 06:29 WIB
Karena itu, dia berharap semua pihak dapat menerima ketentuan tersebut karena memiliki dasar hukum yang jelas. "UU Pornografi mengatakan bahwa negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. Kita menjalankan itu saja tidak lebih," kata Tifatul.
Dia tidak menjelaskan secara terperinci jumlah situs porno yang akan diblokir oleh timnya. Namun, Tifatul menjelaskan, pemblokiran akan dilakukan secara massif dengan penyaringan yang lebih ketat terutama terhadap laman yang masuk kategori pornografi. "Akan kami perketat agar benar-benar aman," ujar dia.