Jika terjadi pelanggaran terkait pornografi, kata Tifatul, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang itu mengatur ancaman penjara antara enam tahun sampai sepuluh tahun bagi mereka yang melanggar aturan tentang pornografi. "Karena itu harus hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut karena itu merupakan bagian dari pornografi," katanya. (zul)
JAKARTA - Pemerintah terus mengantisipasi peredaran sarana kemaksiatan di dunia maya jelang datangnya bulan suci Ramadan. Menteri Komunikasi