Ramadhan Eka Saputra Ditangkap Polisi, Kakinya Kini Dibalut Perban
jpnn.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah Husin Arif, 29, warga Jalan Wirajaya IV, Kelurahan Siring Agung, Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, pada Jumat (18/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku pembobolan itu adalah M Ramadhan Eka Saputra alias Dandi, 23, warga Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Sekojo, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat hendak ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, tersangka mencoba kabur. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di betis kaki kiri tersangka.
“Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap. Namun, setelah terbangun tidur mendapati jendela depan rumah dalam keadaan terbuka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (20/8).
Korban harus kehilangan sepeda motor Yamaha V-Xion warna merah hitam BG 3002 ABO di dalam rumah. Akibat kejadian ini korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Peran Putri Candrawathi Terungkap Melalui Rekaman CCTV, Begini Penjelasan Kabareskrim