Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Rp15,3 M
jpnn.com - JPNN.com - Terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana kasus Penipuan dan Penggelapan senilai Rp 15,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1) siang.
Selain Ramadhan Pohan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Savita Linda Hora Panjaitan untuk diadili.
Dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Sabarita Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan dengan kerugian korban mencapai Rp10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
"Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana," ucap Sabarita di ruang Cakra IV PN Medan.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan Pohan dan istrinya Asti Riefa Dwiyandani kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar. Perkenalan itu berlangsung pada 2 September 2015.
Kemudian, pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Di perjalanan dia meyakinkan perempuan itu untuk memberikan pinjaman Rp3 miliar kepada Ramadhan.
Saat Rotua menanyakan jaminan, Linda mengatakan, kalau uang Ramadhan Pohan banyak. Pendek cerita, Rotua percaya. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp10,8 miliar.