Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara

Rabu, 16 Mei 2018 – 21:24 WIB
Hukuman Ramadhan Pohan Diperberat jadi 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ramadhan Pohan di ruang PN Medan, Selasa (10/1). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperberat hukuman politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.

Mantan calon Wali Kota Medan itu diganjar penjara selama 3 tahun. Putusan itu lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri (PN) Medan) yang hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.

“Hukuman Ramadhan Pohan 3 tahun penjara sudah kita terima berdasarkan akte putusan dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (14/5/2018).

Ramadhan Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15.3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dengan itu, dia bersalah karena melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumanggar menjelaskan, putusan majelis hakim PT Medan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 3 tahun penjara. Namun begitu, pihak Kejati Sumut menunggu upaya hukum lanjutan disampaikan Ramadhan melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kalau terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA kita wajib juga mengajukan kasasinya,” jelasnya.

Disinggung soal penahanan dari putusan PT Medan, Sumanggar mengatakan, dia belum melihat seluruh akte putusan PT Medan itu.

“Baru saja kita terima, saya belum membaca semuanya. Kalau di dalam memori banding kita ajukan meminta bersangkutan untuk ditahan,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close