Ramadhan Pohan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 28 September 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.
Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).
Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (fir)