Ramai-Ramai Kritik SK Menteri ATR soal Sengketa Lahan Cakung, Eks Bos KPK Ikut Bicara
“Supaya menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. Mestinya menghormati peradilan,” ujarnya.
Di samping itu, Fickar menyoroti maraknya kasus mafia tanah yang belum juga selesai.
Menurut dia, biang keladi masalah pertanahan adalah sulitnya birokrasi pertanahan agraria khususnya dalam pendataan sertifikat pendaftaran tanah.
Hal yang sama disesalkan Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda.
Kata dia, BPN semestinya menunggu kasus sengketa tanah di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap baru kemudian menerbitkan sertifikat.
“Seharusnya memang kalau satu satu objek sengketa bergulir di pengadilan seharusnya tidak mengeluarkan satu perbuatan hukum. Apa pun ditunda sampai ada kepastian hukum atau ditunda sampai putusan itu yang mempunyai kekuatan hukum tetap. artinya tidak ada banding lagi,” tuturnya.
Prof Juanda mengatakan, BPN wajib memperbaiki kesalahannya yang menerbitkan sertifikat atas objek yang disengketakan.
Mantan Wakil Ketua KPK pun merasa heran Menteri ATR/BPN bisa tidak paham tentang update dan perkembangan suatu sengketa hukum objek tanah, sehingga berani mengeluarkan sertifikat sebelum ada putusan inkrah.