Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ramai-Ramai Tolak Hukuman Mati

Senin, 19 Januari 2015 – 17:31 WIB
Ramai-Ramai Tolak Hukuman Mati - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) bersama sejumlah organisasi pegiat HAM di Indonesia, menyatakan sikap menolak pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Karena selain melanggar HAM, menurut mereka, hasil studi internasional juga memerlihatkan sanksi hukuman mati sama sekali tidak menyelesaikan masalah.

"Pemerintah harus menjadikan langkah mengeksekusi mati enam terpidana narkoba sebagai bahan refleksi. Karena hasil studi memerlihatkan hukuman mati tidak menyelesaikan masalah," ujar Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Hafid, untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia, pemerintah seharusnya membenahi sistem hukum yang ada untuk meningkatkan efek jera. Bukan malah berlaku sama dengan terpidana, lewat hukuman mati.

"Kualitas hukum kita itu 3,56, infrastruktur kita lemah. Sedangkan di Singapura itu nilainya 10. Australia 9,7. Jadi yang harus dibenahi negara adalah infrastruktur hukum untuk berantas narkotika," ujarnya.

Selain di Australia dan Singapura, kualitas hukum di Indonesia kata Hafid, juga masih kalah jauh di banding negara tetangga Malaysia. Meski negara Jiran ini juga masih memberlakukan hukuman mati, tapi dari segi kualitas hukumnya telah mencapai nilai 5,6.

"Di Singapura, peredaran narkotika bisa diberantas karena instrumen hukumnya kuat. Di Malaysia 5,6 nilainya. Jadi intinya kita harus terbuka melihat perkembangan dunia, yang saat ini trennya menolak hukuman mati," katanya.

Sejumlah aktivis HAM yang ikut menyatakan sikap menolak hukuman mati, antara lain, Haris Azhar (Kontras), Poengky Indarti (Imparsial), Choirul Anam (HRWG), Monica Tanuhandaru (Partnership for Governance Reform), dan Bonar Naipospos (Setara Institute).(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) bersama sejumlah organisasi pegiat HAM di Indonesia, menyatakan sikap menolak pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News