Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
Setelah empat belas tahun lamanya wara-wiri di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, Revisi Undang-undang No.32 Tahun 2022 tentang Penyiaran disebut-sebut sudah hampir rampung.
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengakui jika Baleg DPR RI sudah melakukan beberapa kali rapat dan diharapkan RUU penyiaran tersebut bisa segera diselesaikan.
"Insya Allah tidak lama lagi akan diparipurnakan untuk disahkan. Yang terpenting kedua media, TV digital dan konvensional mendapat perlakuan sama di tengah kemajuan teknologi saat ini," ujar Abdul Kharis akhir Maret lalu.
Namun, RUU yang pertama kali masuk prolegnas di masa persidangan DPR 2009-2014 itu nampaknya masih harus menunggu, menyusul gelombang kritik dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat seperti organisasi jurnalis, pegiat media, dan Dewan Pers.
Pasal-pasal bermasalah
ABC Indonesia berhasil memperoleh draft naskah revisi UU Penyiaran versi 'Bahan Rapat BALEG 27 Maret 2024'.
Draft tersebut berisi 14 bab dan 63 Pasal, dan di dalamnya terdapat 96 pasal baru (misalnya, pasal 5A, pasal 8A dan 8B, pasal 10A sampai 10D) jika dibandingkan dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 yang saat ini berlaku.
Selain pasal-pasal baru, kami juga menemukan satu bab dan sembilan pasal yang dihapus.
Di antara perubahan yang termuat dalam RUU Penyiaran tersebut, setidaknya ada empat pasal yang dianggap bermasalah dan dua di antaranya marak dibahas beberapa waktu belakangan.
Mulai dari permintaan penangguhan proses sampai alternatif gerakan pembangkangan sipil, gelombang penolakan terus menguat menanggapi revisi Undang-undang Penyiaran yang sudah 14 tahun masuk Prolegnas DPR
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
Minggu, 25 Agustus 2024 – 15:26 WIB -
Tolak RUU Penyiaran, Deolipa Yumara: Banyak Kasus Korupsi Terungkap Lewat Jurnalis Investigasi
Jumat, 14 Juni 2024 – 20:21 WIB -
Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
Minggu, 02 Juni 2024 – 12:32 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:55 WIB - Opini
Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:21 WIB
- Nasional
Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:49 WIB - Liga Indonesia
Persib Menang 3-1 atas Persita, Maung Bandung Pecahkan Rekor
Minggu, 22 Desember 2024 – 22:36 WIB - Kriminal
Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
Minggu, 22 Desember 2024 – 21:16 WIB - Olahraga
Persib Menang 3-1 atas Persita, Maung Bandung Masih Tak Terkalahkan
Minggu, 22 Desember 2024 – 22:00 WIB - Makro
Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
Minggu, 22 Desember 2024 – 23:02 WIB