Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
Yang pertama soal wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), seperti disebutkan di Pasal 8A ayat 1 butir q, yakni "menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran", dan Pasal 42 ayat 2 yang berbunyi: "penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Yang kedua adalah menyangkut panduan kelayakan isi siaraan, ditulis pada Pasal 50B ayat 2 butir c yang menyebut bahwa Standar Isi Siaran (SIS) "memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."
Pasal lain yang tak kalah pentingnya namun masih luput dari diskusi publik adalah perubahan Pasal 17 yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Swasta, serta dihapuskannya Pasal 18 yang mengatur tentang pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta.
'Makin dilarang, harus makin berkarya'
Sebelum dikenal dengan karya-karya dokumenternya (Alkinemokiye, Yang Ketu7uh, Sexy Killers, Pulau Plastik, Dirty Vote), Dandhy Dwi Laksono adalah jurnalis yang menekuni liputan investigasi.
Liputan investigasi kematian aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004 adalah salah satu karya yang pernah ia kerjakan.
Ia juga menulis buku 'Jurnalisme Investigasi' yang menjadi rujukan jurnalis dan akademisi media hingga saat ini.
Dandhy menilai larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi adalah teror hukum yang kontraproduktif bagi jurnalisme secara umum, dan juga untuk publik.
"Sebagai jurnalis dan content creator, saya enggak peduli, saya akan tetap melanggar hukum, saya akan tetap membuat konten seperti yang dilarangkan karena [saya] seperti sudah desperate dengan cara pikir pejabat publik dan politikus kita," ujarnya.