Ramli Belum Terima Surat Status Tersangka
Minggu, 28 Juni 2009 – 15:27 WIB
Ramli mengaku mendapat informasi bahwa penyidik Kejagung menyalahkan dirinya hanya karena dia sebagai sekda mengirim surat ke Kantor Pajak Bumi dan Bangunan terkait dengan pembagian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan menjadi tiga. Mestinya, kalau itu keputusan pembagian NJOP itu dianggap salah, yang patut disalahkan bukanlah dirinya, tapi pihak yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan.
Secara terpisah, kuasa hukum Ramli, Sitor Situmorang membenarkan bahwa Ramli belum pernah menerima surat dari Kejagung mengenai status tersangka itu. Sitor yang juga menjadi anggota tim pengacara Ramli dalam kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran itu juga mengaku heran, mengapa Ramli yang baru sekali dimintai keterangan sudah disebut-sebut sudah dijadikan tersangka. Yang mengherankan lagi, sejak beredar khabar Ramli ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu, hingga kini belum lagi dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan.