Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ramli Belum Terima Surat Status Tersangka

Minggu, 28 Juni 2009 – 15:27 WIB
Ramli Belum Terima Surat Status Tersangka - JPNN.COM
"Mungkin Kejaksaan Agung sibuk dengan kasus Jok Tjandra," ujar Sitor sembari tertawa. Sebelumnya Sitor pernah mengatakan, sebenarnya tidak ada kerugian negara atau kerugian Pemko Medan dalam proyek ruislaag ini. NJOP yang dipecah menjadi tiga, kata Sitor, memang sesuatu yang wajar karena memang harga tanah yang berada di depan, tengah, dan belakang, berbeda-beda. Kalau tidak dipecah, rekanan proyek tidak mungkin mau harga tanah disamakan. "Dan yang perlu dicatat, tanah kebun binatang yang lama, itu tanah sengketa. Dengan ruislaag itu, Pemko Medan justru diuntungkan karena yang menghadapi sengketa selanjutnya adalah perusahaan rekanan," dalih Sitor.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Ramli, tim penyidik Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemko Medan Tarmizi, dan Haryono, dari PT Gemilang Kreasi Utama (GKU), sebagai rekanan Pemko Medan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Mei 2009.

Direktur Penyidikan Kejagung, Arminsyah pernah menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli masih menjabat sebagai Sekda Pemko Medan. Dalam kasus KBM ini ditemukan adanya penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribu. Padahal, kata Arminsyah, sertifikat itu jadi satu sehingga mestinya tidak boleh dipecah menjadi tiga NJOP karena masih satu penilaian. "Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar," paparnya beberapa waktu lalu. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Mantan Walikota Medan Ramli Lubis mengatakan, dirinya belum pernah menerima surat dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News