Ramli Gugat Bank Commonwealth ke Pengadilan Negeri Medan, Ini Kasusnya
Pemberitahuan penetapan lelang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan per Kamis (21/10) ini.
"Klien kami sudah berusaha untuk menemui pimpinan Bank Commenwealth di Medan, namun tidak pernah bertemu dan selalu disarankan ke kantor pusat. Hal ini sangat merugikan klien kami," tutur Finsensius.
Dia menjelaskan Ramli bersedia membayar utang pokok tertunggak, bunga, dan denda tetapi tidak ada tanggapan dari pihak Bank Commonwealth sementara lelang tetap dilakukan.
Finsensius berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia bisa terlibat dalam mengawasi dan memberikan teguran kepada Bank Commonwealth.
"Proses lelang tersebut klien kami tidak tahu-menahu, kapan dilakukan, appraisal sama sekali. Klien kami tidak tahu," ujar dia.
Dengan begitu, Finsesius menduga pelelangan tersebut cacat hukum sehingga dia akan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Medan. (mcr9/jpnn)