Rampas Hp Seorang Wanita, MS Dapat Hadiah Pelor, Rasain!
jpnn.com, ASAHAN - Mencoba melawan dan melarikan diri, residivis pelaku pencurian terpaksa dihadiahi timah panas oleh unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan.
"Pelaku yang diberikan tindakan tegas dan terukur, yakni MS (22) merupakan warga Mutiara Kisaran Barat," kata Kepala Polres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dia menjelaskan pelaku diringkus dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.
Pelaku, kata Putu Yudha, merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah menjalani hukuman pada 2018.
"Penangkapan pelaku bermula dari adanya kasus pencurian yang disertai pemberatan pada Rabu (13/4) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Umum Pasar Delapan, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," jelas dia.
Dalam aksinya, MS memepet korban bernama Dwi Aristya yang sedang memboncengi Putri Juliantina.
Pelaku kemudian merampas handphone Oppo A3S milik korban.
"Korban lantas membuat pengaduan ke Mapolres Asahan dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/349/IV/2022/SU/RES ASAHAN, Tanggal 14 April 2022," kata dia.