Rampas Motor Warga, 3 Oknum Polisi di Medan Ini Terancam Dipecat
jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi di Medan, Sumut, pelaku perampasan sepeda motor warga terancam dipecat dari kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa mengatakan pihaknya akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH.
"Saya janjikan para pelaku akan kami tindak tegas," kata Kapolrestabes di Medan, Senin.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.
"Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.
"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil, karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.(antara/jpnn)