Rampok Spesialis SPBU Ditembak, Rasain
Jumat, 23 Oktober 2020 – 16:14 WIB
Setelah pelaku diperiksa, Hendra menyebut mereka diduga telah melakukan perampokan itu di enam SPBU yang berada di Kota dan Kabupaten Bandung.
Selain SPBU, mereka juga mengaku telah melakukan dua aksi penjambretan, kemudian satu kali pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.
Akibat ulahnya, dua tersangka itu dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (antara/jpnn)