Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami
Sejumlah kalangan dan perempuan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menolak Rancangan Qanun yang akan melegalkan poligami. Aturan ini dinilai akan semakin mempromosikan praktek pria beristeri lebih dari satu di masyarakat.
Rancangan Qanun poligami:
- Bab VII tentang poligami membolehkan pria pada waktu bersamaan beristeri lebih dari satu orang dan melarang beristeri lebih dari 4 orang
- Aktivis perempuan menilai aturan ini bentuk promosi poligami
- DPRA undang semua pihak memberi masukan pada sidang pembahasan raqan ini Agustus mendatang
Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) langsung menuai pro dan kontra karena memuat sejumlah pasal yang mengatur ketentuan beristeri lebih dari satu orang alias poligami.
Total ada lima pasal yang mengatur soal poligami pada Bab VII dalam Raqan tersebut. Pasal pertama secara tegas membolehkan seorang pria di NAD pada waktu yang bersamaan untuk beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang beristeri lebih dari 4 (empat) orang.
Sedangkan pasal selebihnya mengatur mengenai ketentuan dan mekanisme pria yang hendak melakukan poligami.
Jika rancangan qanun ini disetujui, NAD akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang akan melegalkan poligami.
Sejumlah perempuan Aceh kepada wartawan ABC Indonesia di Jakarta, Iffah Nur Arifah mengungkapkan kekhawatiran dan catatan mereka menyikapi raqan poligami ini, meski mengakui aturan ini memang dibolehkan dalam ajaran Islam.