Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami

Selasa, 09 Juli 2019 – 10:00 WIB
Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami - JPNN.COM

Warga kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur bernama Cut Ratna (45 tahun) mengaku tidak setuju dengan Qanun ini.

"Nanti kalau dilegalkan, saya khawatir makin leluasa laki-laki menikah lagi, karena udah diatur dalam qanun kan. Isteri cukup satu sajalah gak usah banyak-banyak yang diurus suaminya. Kalo zaman Nabi, mungkin bisa adil, tapi kalau kita sekarang, susah adilnya, namanya manusia, kayaknya cuma nafsu aja," tegas ibu rumah tangga ini.

Sementara perempuan Aceh lainnya, Safrida (50 tahun) asal Peudada, Bireun mengaku tidak keberatan karena poligami telah diatur dalam Al Qur'an. Namun tetap ia berharap ada syarat yang ketat bagi yang hendak berpoligami.

"Tapi harus ada syaratnya yang sedetil-detilnya, kalau gak nanti perempuan aja yang dirugikan. Biar laki-laki jangan sembarangan kali kawin, mentang-mentang udah ada di Qanun dan legal, orang laki jadi mudah menikah lagi. Karena kita kawin ada anak, kekmana nanti anak kita urus, jadi gak bisa sembarangan." Kata perempuan berprofesi guru itu.

Sedangkan warga lainnya Mahmidar, 44 tahun, asal Lhoksukon, Aceh Utara menilai lebih baik hak poligami diserahkan ke masing-masing pribadi warga, tanpa perlu diatur pemerintah.

"Sebenarnya biarpun gak dibuat aturan itu, udah banyak laki-laki yang kek gitu kan, jadi buat apa lagi aturannya? Udah jalani aja seperti biasanya. Siapa yang mau silakan, semua tergantung pribadi masing-masing dan situasi di rumah tangganya bagaimana." tandasnya.

Bentuk promosi poligami
Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami Photo: Samsidar, aktivis perempuan Aceh dan mantan komisioner Komnas Perempuan. (Kumparan)

Rancangan Qanun Hukum Keluarga sebenarnya sudah dibahas sejak akhir tahun 2018 lalu. Dan saat ini tinggal dibawa ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada awal Agustus 2019 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close