Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Muhammad Randa Septian ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini diamankan saat mengonsumsi tembakau gorila dan ganja di Hotel Park Regis, Kuta, pada Jumat (7/1) pukul 21.00 WITA.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan Randa Septian ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H. Aruan.
Polisi mengamankan ganja, tembakau gorila, bong, pelinting rokok, kertas, korek api, pipa kaca, dan handphone.
"Diamankan setelah selesai mengonsumsi narkoba. Ini artis sinetron dan sudah terkenal," kata AKP Sutriono, saat jumpa pers, Senin (31/1).
Kepada penyidik, Randa Septian mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya.
Pesinetron kelahiran Medan, 21 Medan 1994 itu membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Abed.
"Pelaku mengaku membeli seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta Utara, Badung,” kata AKP Sutriono.