Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya

Senin, 31 Januari 2022 – 14:59 WIB
Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya - JPNN.COM
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menunjukkan artis sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS) Randa Septian di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). Foto: Humas Polresta Denpasar

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Muhammad Randa Septian ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini diamankan saat mengonsumsi tembakau gorila dan ganja di Hotel Park Regis, Kuta, pada Jumat (7/1) pukul 21.00 WITA.

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan Randa Septian ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Polisi mengamankan ganja, tembakau gorila, bong, pelinting rokok, kertas, korek api, pipa kaca, dan handphone.

"Diamankan setelah selesai mengonsumsi narkoba. Ini artis sinetron dan sudah terkenal," kata AKP Sutriono, saat jumpa pers, Senin (31/1).

Kepada penyidik, Randa Septian mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya.

Pesinetron kelahiran Medan, 21 Medan 1994 itu membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Abed.

"Pelaku mengaku membeli seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta Utara, Badung,” kata AKP Sutriono.

Pemain sinetron Ganteng Ganteng Serigala, Randa Septian ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba di Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close