Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
Senin, 31 Januari 2022 – 14:59 WIB
Randa dan temannya disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Untuk kasusnya masih terus didalami,” kata AKP Sutriono. (lia/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?