Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya

Senin, 31 Januari 2022 – 14:59 WIB
Randa Septian Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Buktinya - JPNN.COM
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menunjukkan artis sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS) Randa Septian di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). Foto: Humas Polresta Denpasar

Randa dan temannya disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Untuk kasusnya masih terus didalami,” kata AKP Sutriono. (lia/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemain sinetron Ganteng Ganteng Serigala, Randa Septian ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba di Bali.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close