Rangga Kabur, Kombes Yusri: Kami Kejar ke Mana pun!
Senin, 17 Mei 2021 – 15:25 WIB
Yusri mengatakan, polisi telah mengantongi identitas RTS alias Rangga.
"RTS silakan menyerahkan diri secepatnya. Identitas sudah kami tahu. Kami kejar ke mana pun," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka Rangga dan Rizky dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Abdullah dijerat Pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?