Rangga Sudah Lama Bercerai dengan Istrinya, jadi Manusia Tidak Beradab
Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH.
RTS alias Rangga merupakan pelaku utama, yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak.
Sementara RP bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi kawasan rumah korban saat RTS masuk untuk melakukan aksi pencurian.
Sementara AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut.
Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berbeda.
Risky dan Rangga dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (cr3/jpnn)