Pleidoi Habib Rizieq, Ada Kata Jahat, Sadis, Menjijikkan
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Syihab (HRS) menuding ada pasal yang diseludupkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Rizieq menyebutkan pasal yang diseludupkan itu dari undang-undang keormasan. Pasal tersebut diklaim tidak sesuai dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pasal yang dimaksud Rizieq dalam dakwaan kelima pada Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang- Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Eks imam besar FPI itu menilai Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, terkait larangan ormas melakukan pengerusakan maupun melakukan tugas dan wewenang penegak hukum tidaklah terbukti dan tidak memiliki keterkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
"Saat gelaran acara Maulid Nabi tidak ada panitia maupun pengurus FPI dan anggotanya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq juga menilai Pasal Pasal 82A ayat (1) UU No 16 Tahun 2017 terkait pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar aturan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d tentang ormas adalah pasal selundupan, lantaran tidak sesuai dengan pelanggaran prokes.
"Terdakwa menilai bahwa ini adalah pasal seludupan yang sangat jahat dan keji, karena hendak menunggangi kasus pelanggaran prokes dengan Kepentingan balas dendam politik oligarki,"ungkapnya.
Habib Rizieq menjelaskan pasal seludupan yang terakhir dalam kasus kerumunan Petamburan ialah pasal 10 huruf b KUHP tentang Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan Pasal 35 ayat (1) KUHP yang juga mengatur pencabutan hak-hak terpidana sesuai putusan hakim.