Rangkap Jabatan Kembali Dipersoalkan
Rabu, 24 September 2008 – 17:35 WIB
Sementara itu, Mendagri Mardiyanto yang ditemui setelah rapat konsultasi mengatakan pemerintah menghormati keputusan tentang pengaturan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden. "Karena pemerintah tidak memasukkan ini dalam RUU, pemerintah berada ditengah. Pemerintah menghormati apapun keputusan yang diambil parpol," katanya.
Ia berharap keputusan yang diambil mengenai pengaturan rangkap jabatan ini adalah keputusan terbaik untuk bangsa Indonesia. "Pemerintah harapkan melalui forum lobi mudah-mudahan mencapai satu keputusan," harap Mardiyanto.Mengenai batas waktu pengesahan RUU Pilpres, Mardiyanto berharap RUU dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2008.Terkait dengan syarat dukungan untuk mengajukan presiden dan wakil presiden. Mardiyanto mengatakan sikap pemerintah jelas bahwa syarat dukungan mengajukan capres yakni 15 persen jumlah kursi di DPR dan 2 persen jumlah suara. "Untuk persentase pencalonan, pemerintah sudah memberi pendapat yakni 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen suara," katanya.
Dalam forum komunikasi, pembahasan jumlah dukungan suara berkisar pada 1 persen hingga 30 persen jumlah kursi di DPR.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan, Partai Demokrat mendukung syarat dukungan capres yakni 15 persen jumlah kursi di DPR. Syarif mengatakan pembahasan tentang syarat pengajuan capres dan pengaturan rangkap jabatan akan dibahas di tingkat rapat pimpinan fraksi dan partai.(eyd)