Pilkada Banten 2017
Rano-Embay Resmi Gugat Kemenangan Wahidin-Andika ke MK
Selasa, 28 Februari 2017 – 18:38 WIB
”Ada penggelembungan suara yang mencapai ribuan. Bahkan ada pemilih siluman yang terbukti dengan adanya pemecatan terhadap penyelenggara pilkada,” katanya.
Karenanya, tim hukum Rano-Embay memutuskan untuk menggugatnya ke MK. “Kami percaya bahwa MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten,” pungkasnya.(ara/jpnn)