Rano-Embay Resmi Gugat Kemenangan Wahidin-Andika ke MK
jpnn.com - jpnn.com - Sengketa hasil pilkada Banten akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Rano Karno-Embay Syarief yang diusung PDI Perjuangan menggugat hasil rekapitulasi KPU Banten yang memenangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy ke MK, Selasa (28/2).
Gugatan itu sudah resmi masuk ke MK pada pukul 16.17 tadi. Politikus PDI Ahmad Basarah yang menjadi ketua Tim Kampanye Rano-Embay mengatakan, ada kecurangan yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis sehingga duet yang dijagokannya kalah.
Menurut Basarah, penyelenggara pilkada Banten ternyata tak menggubris berbagai temuan dan laporan tentang kecurangan yang ada. “Ada berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Merujuk keputusan KPU Banten Nomor 08/Kpts/KPU-Prov.015/Tahun 2017 bertanggal 26 Februari 2017, duet Wahidin-Andika meraih 2.411.213 suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara. Ada selisih 89.890 suara.
Bukti pendaftaran gugatan pasangan Rano Karno-Embay M Syarief atas hasil pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Basarah menegaskan bahwa ada praktik kecurangan yang nyata-nyata terlihat. Di Kabupaten Serang, ada praktik politik uang demi membeli suara pemilih agar mencoblos pasangan tertentu di pilkada Banten.
Sedangkan di Kota Tangerang, tim kampanye Rano-Embay menemukan adanya kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara. Data saksi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) ternyata berbeda dengan rekapitulasi di tingkat atasnya.