Rano Karno Jual Sabu-sabu
Senin, 21 Januari 2013 – 08:24 WIB
”Untuk sementara tersangka kami kenakan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Di lokasi itu, memang kerap terjadi transaksi narkoba dan kita menindaklanjuti seperti dilaporkan masyarakat ke SMS Online Kapolda Sumsel,” kata Imam.
Tersangka Rano Karno, mengaku sudah empat bulan mengedarkan SS, mengambil barang dari bandarnya berinisial R. ”Aku bejual (sabu,red) untuk ngidupi anak aku Pak. Dari beli Rp300 ribu itu aku pecah lagi, biar dapat keuntungan Rp100 ribu dari penjualan,” kilah tersangka Rano Karno, yang pernah dihukum 2010 lalu dalam kasus penganiayaan.
Tak jauh dari lokasi tertangkapnya Rano, polisi juga mengamankan dua pembawa sajam. Dengan tersangka Suparman (32) warga Jl KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, dan Edi Efendi (30) warga Jl SMB II, Km 11, Palembang.