Rapat Gabungan MPR RI dan Fraksi Sepakati Perlunya Dibentuk Majelis Kehormatan
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan MPR sendiri.
Sebab, sekalipun MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD.
Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan.
Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Majelis Kehormatan MPR.
Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR.
"Karena MKD DPR seharusnya tIdak memiliki wewenang mengadili saya dalam tugas-tugas saya sebagai pimpinan MPR. Jangan sampai preseden buruk ini juga menimpa pimpinan atau anggota MPR lain saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota MPR kedepan," tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Golkar itu menjelaskan, Ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029.
Antara lain, tentang draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amendemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.