Rapat Gabungan Sepakat Tetap Melantik Tiga Pimpinan MPR Baru
Rabu, 21 Maret 2018 – 17:05 WIB
Sebelumnya, Fraksi PPP melayangkan protes kepada pimpinan MPR terkait redaksional pasal 427 A UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kursi pimpinan akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2014 nomor urut 1, 3 dan 6. PPP menafsirkan bahwa yang memperoleh suara terbanyak ke-6 adalah PAN bukan PKB. Sedangkan PKB di suara terbanyak kelima. PKB merupakan peraih kursi terbanyak keenam.
Seperti diketahui, dalam rekapitulasi suara KPU pada pemilihan 2014, PKB memperoleh 11.298.957 suara dan 47 kursi DPR. Sedangkan PAN memperoleh 49 kursi dan suara sebanyak 9.481.621.(boy/jpnn)