Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus Bantah Bahas Soal Penyadapan
Senin, 26 November 2012 – 17:21 WIB
Ia menambahkan, sebagai penuntut umum jaksa yang bertugas di KPK tidak melakukan penyadapan.
"Kejaksaan yang berugas di KPK itu kan sebagai penuntut umum, jadi tidak ada yang melakukan itu (penyadapan)," ungkap Andhi.
Saat ditanya apakah Undang-undang Penyadapan itu perlu, Andhi menjawab diplomatis. Menurutnya, kejaksaan itu pada posisi menjalankan UU. "Kalau ada Undang-undang itu ya kita akan jalankan. Kejaksaan itu akan melaksanakan Undang-undang bukan pembuat Undang-undang. Jadi apa yang tertulis disitu ya kita jalankan," tutup Andhi.(boy/jpnn)