Rapel Gaji Kenaikan Pangkat PNS 4 Bulan Belum Dibayar
jpnn.com, BENGKULU - Uang rapel gaji kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu selama empat bulan, terhitung Juli – Oktober, belum dibayar.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah.
Ia menilai, apa yang sudah menjadi hak PNS jangan ditahan. Sebab uang rapel gaji tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bengkulu.
“Ketika pengurusan administrasinya semuanya sudah beres dalam hal kenaikan pangkat PNS itu, jadi tidak ada alasan apapun untuk menahan. Apalagi ini menyangkut hak mereka (PNS, red) yang harus dipenuhi. Jadi kita berharap jangan terlalu lama pembayaran uang rapel gaji kenaikan pangkat itu,” ujar Yudi, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Untuk diketahui nilai rapel kenaikan gaji PNS tersebut, tergantung dari pangkat, golongan dan masa kerja PNS bersangkutan. Mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 450 ribu per bulannya.
“Kita tidak mau masalah ini berkepanjangan. Sebab ini menyangkut hak mereka. PNS berhak untuk menuntutnya. Jadi jika dalam beberapa minggu ini tidak ada kepastian pembayaran gaji rapel kenaikan pangkat PNS itu, nanti kita agendakan akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakannya,” terangnya.
Selain itu, Politisi Gerindra ini menyarankan agar sejumlah PNS yang merasa haknya ditahan segera melaporkan secara langsung kepada DPRD Kota, agar cepat ditindaklanjuti.
“Bagi yang melapor jangan takut. Karena dengan melaporkan secara jelas membawa serta bukti-buktinya yang lengkap, maka kita akan melindungi pelapor itu. Sebab masalah ini tidak bisa ditutup-tupi,” tuturnya.