Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas Lagi

Selasa, 24 April 2018 – 23:34 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dibahas Lagi - JPNN.COM
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, SURABAYA - Raperda kawasan tanpa rokok pernah dibahas pada 2016. Tapi gagal.

Kini raperda itu kembali diusulkan oleh pemkot. Bahkan, dalam program pembentukan perda (propemperda) 2018, usulan tersebut masuk daftar teratas.

Pemkot ingin merevisi Perda 5/2008 tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.

Alasannya masih sama dengan 2016. Yakni, melaksanakan instruksi Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kawasan tanpa Rokok.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ibnu Shobir menyayangkan gagalnya pansus dua tahun lalu itu.

Dia menjadi salah satu pihak yang menginginkan perda tersebut tetap berlaku. Namun, dia kalah voting.

Perda akhirnya dikembalikan. "Padahal, itu penting sekali lho. Sayang, aturannya gagal," jelas politikus PKS tersebut.

Raperda itu diusulkan karena terdapat aturan mengenai tujuh tempat dengan larangan rokok total.

Raperda itu diusulkan karena terdapat aturan mengenai tujuh tempat dengan larangan rokok total.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News